Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tugas Pokok
Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, layanan perizinan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Koordinasi perencanaan, perumusan, pemeliharaan standar dan penilaian kesesuaian serta pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
- Koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.