Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dokumen resmi yang memuat rincian alokasi anggaran dan rencana pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun anggaran. DIPA menjadi acuan utama dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan BRMP, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dokumen DIPA memuat informasi mengenai program, kegiatan, dan output yang akan dicapai, beserta besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing komponen. Penyusunannya dilakukan berdasarkan prioritas nasional, arah kebijakan pembangunan pertanian, dan target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BRMP.
Dengan DIPA yang jelas dan terukur, BRMP memastikan seluruh sumber daya keuangan digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas, modernisasi, serta keberlanjutan sektor pertanian Indonesia.