Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) menyediakan Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan BRMP. Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar, prosedur, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pedum berisi ketentuan umum, prinsip dasar, serta kerangka pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, sedangkan Juknis memberikan uraian langkah-langkah teknis, metode, dan prosedur operasional yang lebih detail di lapangan. Keduanya disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, hasil kajian teknis, serta pengalaman implementasi program sebelumnya.
Dengan adanya Pedum dan Juknis, BRMP menjamin konsistensi pelaksanaan program, meminimalkan kesalahan teknis, dan meningkatkan efektivitas hasil yang dicapai, baik pada tingkat pusat maupun daerah.