Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Langkah ini dilakukan dengan memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan peran aparat pengawasan internal, dan membangun mekanisme pencegahan serta penanganan pelanggaran.