Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.
BRMP mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
Pelaksanaan administrasi Badan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.