Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) melaksanakan Penataan Tata Laksana sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi untuk menciptakan sistem kerja yang lebih sederhana, efisien, transparan, dan terintegrasi. Langkah ini bertujuan memastikan setiap proses kerja berjalan cepat, tepat, dan sesuai standar pelayanan publik yang berkualitas.
Upaya penataan dilakukan melalui digitalisasi proses bisnis, optimalisasi penggunaan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur administrasi, serta penguatan koordinasi lintas unit kerja. Selain itu, BRMP juga menerapkan prinsip good governance dalam setiap tata laksana, sehingga keputusan dan layanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan tata laksana yang tertata dan terstandarisasi, BRMP dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi hambatan birokrasi, dan mempercepat pencapaian target strategis untuk mendukung pertanian modern yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.