Daftar Informasi yang Dikecualikan lingkup Kementerian Pertanian ditetapkan oleh PPID Utama Kementerian Pertanian sesuai ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Informasi ini adalah data atau dokumen yang tidak dapat diungkapkan kepada publik karena berpotensi mengganggu kepentingan negara, perlindungan data pribadi, keamanan lembaga, atau hak-hak pihak ketiga.
Kategori informasi yang dikecualikan dapat mencakup data strategis yang berkaitan dengan keamanan pangan nasional, rancangan kebijakan yang masih dalam proses pembahasan, informasi teknis yang bersifat rahasia, hingga dokumen yang dilindungi hak kekayaan intelektual sebelum dipublikasikan secara resmi.
Kebijakan pengecualian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan kepentingan yang lebih luas, sambil tetap memastikan pelayanan informasi BRMP berjalan profesional, proporsional, dan sesuai prinsip akuntabilitas.