Pusat Perakitan Dan Modernisasi Pertanian Perkebunan

Thumb

Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian perkebunan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
  • Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang perkebunan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian perkebunan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang perkebunan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.