Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar
Tugas
Melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman industri dan penyegar.
Fungsi
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman industri dan penyegar;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman industri dan penyegar dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman industri dan penyegar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar.