Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias
Tugas Pokok
Melaksanakan perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman hias.
Fungsi
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman hias;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman hias;
- pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman hias;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman hias;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman hias dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman hias; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias.