Balai Perakitan Dan Pengujian Tanah Dan Pupuk

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Tugas Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk:

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk.

Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk :

a)    Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;

b)   Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;

c)    Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanah dan pupuk;

d)   Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;

e)   Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pupuk dan penilaian kesesuaian;

f)     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan

g)    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.