Tugas Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk:
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk.
Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk :
a) Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
b) Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
c) Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanah dan pupuk;
d) Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;
e) Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pupuk dan penilaian kesesuaian;
f) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
g) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.