Balai Perakitan Dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa

Tugas Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa:

Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa.

Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa:

a)    Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa;

b)   Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian lahan rawa;

c)    Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian pertanian lahan rawa;

d)   Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia pertanian lahan rawa dan penilaian kesesuaian;

e)   Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa; dan

f)     Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa.