Tugas Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa:
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa.
Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa:
a) Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa;
b) Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian lahan rawa;
c) Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian pertanian lahan rawa;
d) Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia pertanian lahan rawa dan penilaian kesesuaian;
e) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lahan rawa; dan
f) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa.