Balai Perakitan Dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Tugas Balai Perakitan dan Lingkungan Pertanian:

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.

Fungsi Balai Perakitan dan Lingkungan Pertanian:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
  2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
  3. Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
  4. Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.