Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
Tugas Balai Perakitan dan Lingkungan Pertanian:
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian.
Fungsi Balai Perakitan dan Lingkungan Pertanian:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian lingkungan pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.