Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
Tugas Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian:
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian.
Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian.
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
- Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan agroklimat dan hidrologi pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia agroklimat dan hidrologi pertanian dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.