Tugas Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian:
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian.
Fungsi Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
b. Pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
c. Pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.