Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian
Tugas Pokok
Melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Fungsi
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
- Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.