Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian
Tugas:
Melaksanakan perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian.
Fungsi:
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pascapanen pertanian;
- Pengelolaan produk hasil perakitan pascapanen pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
- Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pascapanen pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.