Pengadaan (LPSE, SIRUP LKPP)

Pengadaan di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terintegrasi dalam SiRUP yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

SiRUP Teknis

Pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada LPSE Kementerian Pertanian. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.