Dalam mendukung peningkatan mutu dan daya saing sektor pertanian, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) menyelenggarakan berbagai layanan sertifikasi yang berorientasi pada jaminan kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap standar nasional.
Melalui unit layanan yang terakreditasi dan berkompeten, BRMP memberikan pelayanan mencakup penilaian kesesuaian produk pertanian, pemeriksaan kehalalan produk, hingga penyelenggaraan uji profisiensi laboratorium. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk memastikan hasil sertifikasi yang dapat dipercaya dan diakui secara nasional.
Layanan Sertifikasi SNI (Lembaga Sertifikasi Produk – LsPro)
Memberikan layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia bagi produk pertanian, alat, maupun teknologi pendukungnya. Sertifikasi ini menjadi bukti pemenuhan standar mutu, keamanan, dan kelayakan, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
BRMP juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melayani proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di sektor pertanian dan pangan. Layanan ini mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga distribusi produk agar sesuai dengan standar dan regulasi halal yang berlaku. Dengan dukungan tenaga auditor halal yang kompeten serta fasilitas pengujian yang memadai, BRMP memastikan produk yang disertifikasi tidak hanya memenuhi ketentuan syariah, tetapi juga berkualitas dan aman dikonsumsi.